Mengenal Jenis Perizinan Usaha


Di Indonesia banyak jenis-jenis perizinan usaha dan banyak pelaku usaha yang masih merasa kesulitan dan tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengurus izin tersebut. Hal ini memang merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan nyassuatu kegiatan usaha oleh seseorang ataupun perusahaan. Karena pemerintah mengartikan usaha dagang merupakan suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menerbitkan izin izin usaha dalam perdagangan.

Karena dengan adanya izin merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Sehingga dengan adanya izin kegiatan yang akan anda lakukan akan menjadi lancar. Jadi bagi setia ppelaku usaha diwajibkan untuk mengurus dan memiliki izin dari instansi pemerintah yang sudah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Jadi anda sebagai pelaku usaha anda juga harus memahami terlebih dahulu jenis-jenis izin dan hal lainnya agar anda bisallebih memahami tentang jenis izin izin usaha tersebut dan hal lainnya yang saling berhubungan.

Berikut ini beberapa jenis izin yang bisa anda ketahui Untuk anda yang sedang ingin membuat perizinan usaha :

Izin prinsip : ini merupakan izin dari pemerintah pemerintah daerah provinsi pemerintah daerah kabupaten atau kota yang wajib untuk anda miliki jika anda sedang ingin memulai usaha. Dengan berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2007 yang berisi tentang penanaman modal undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 yang berisi tentang pemerintahan daerah peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 yang berisi tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah dan provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten atau kota sangat membutuhkan izin prinsip yang dibutuhkan untuk bisa mendirikan perusahaan baru atau yang masih dalam tahap untuk memulai usaha baik sebagai penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri atau juga yang sedang dalam perpindahan lokasi proyek, penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri.

Namun hal tersebut harus tergantung kepada besarnya nilai investasi yang anda tanamkan. Izin prinsip bisa anda ajukan kepada pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal seperti badan koordinasi penanaman modal atau pun juga bisa melalui badan perizinan terpadu yang memiliki tingkat kabupaten atau kota ataupun provinsi. Jika yang memegang saham dalam perusahaan anda adalah warga negara asing dan sebagian merupakan Warga Negara Indonesia maka dalam pengurusan Izin prinsip hanya bisa dilakukan oleh badan koordinasi penanaman modal. 

Pengurusan izin prinsip di badan koordinasi penanaman modal, jika anda memiliki perusahaan yang belum terbentuk anda harus bisa menyiapkan dokumen atau data yang dibutuhkan untuk bisa mengurus izin prinsip.

Izin gangguan : ini merupakan surat yang menyatakan keterangan jika tidak adanya keberatan ataupun gangguan atas lokasi usaha yang akan anda jalankan di suatu tempat yang sudah anda tentukan. Di mana izin ini merupakan suatu kegiatan yang diberikan kepada orang pribadi ataupun badan yang ada di lokasi tertentu yang memiliki potensi terdapatnya bahaya kerugian ataupun gangguan, ketentraman dan ketertiban umum yang tidak termasuk dari kegiatan usaha yang ada di lokasi tersebut yang sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah.

Dasar Hukum : dasar hukum ini merupakan salah satu izin yang ditentukan oleh undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentangPPajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan masih juga terdapat peraturan daerah kabupaten atau kota yang mengatur secara detail mengenai retribusi izin gangguan. Bahka di Kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk bisa menentukan besar biaya retribusi yang harus dikeluarkan. Biasanya surat izin gangguan ini dikeluarkan oleh dinas perizinan domisili usaha yang ada di daerah tingkat 2 atau setingkat dengan kabupaten dan Kotamadya.

Hal ini sudah disesuaikan dengan adanya undang-undang otonomi daerah jadi setiap daerah memiliki aturan yang berbeda-beda dalam mengeluarkan surat izin gangguan ini. Jadi biasanya untuk anda bisa mendapatkan surat izin gangguan ini perusahaan tidak bisa mencemari lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang akan anda lakukan. Jadi surat izin ini harus dimiliki bagi pengusaha ataupun badan usaha yang akan menjalankan usahanya pada suatu daerah dan sebagai syarat untuk bisa mendapatkan surat izin usaha lanjutan seperti izin mendirikan apotek dan toko obat, surat izin usaha perdagangan, izin impor barang modal bukan baru, surat izin usaha hiburan atau perizinan lainnya.

Masih banyak orang yang menganggap perizinan usaha tidak diperlukan dan tidak penting. Namun sebenarnya dengan adanya izin bisa membawa dampak positif terhadap usaha yang akan anda jalani. Dengan adanya izin tersebut bisa menjadi suatu kepercayaan terhadap usaha dan anda juga akan mendapatkan kemudahan untuk bisa mengembangkan usaha yang akan anda jalani. Anda juga bisa mengunjungi legistra.id jika anda ingin membuat izin dan hal yang bersangkutan di mana situs tersebut akan membantu anda dengan cepat dan tepat waktu bahkan biaya pengurusannya sangat bisa dijangkau.

0 Komentar